Visi dan Misi Organisasi termaktub dalam Anggaran Dasar, sebagaimana berikut ini:
BAB III
FUNGSI, VISI & MISI
Pasal 7
KOMPPAS–SOSIALITY, berfungsi sebagai:
(1) Wadah koordinasi dan
komunikasi Pemuda di Kota Maumere dan sekitarnya.
(2)
Organisasi Kader Kepemudaan.
(3)
Basic Perjuangan Pemuda.
Pasal 8
Visi KOMPPAS–SOSIALITY :
Pemberdayaan pemuda yang militan, pluralistik, analitis-kritis,
demokratis, berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai humanistik serta
kearifan lokal dalam mewujudkan masyarakat Sikka yang tercerahkan.
Pasal 9
Untuk mencapai visi tersebut, KOMPPAS–SOSIALITY merumuskan misi :
(1) Menghimpun dan membina pemuda
di Kabupaten Sikka sesuai dengan sifat dan tujuan KOMPPAS–SOSIALITY serta peraturan
perundang-undangan dan paradigma KOMPPAS–SOSIALITY yang berlaku.
(2) Mengembangkan potensi kreatif,
sosial dan budaya pemuda di Kab. Sikka.
(3) Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan bagi
kemaslahatan masa depan Sikka yang tercerahkan.
(4) Berperan aktif dalam dunia kepemudaan untuk menopang
pembangunan daerah serta pembangunan nasional
(5) Membangun
kolektivitas/kebersamaan, solidaritas, pluralitas/keberagaman, toleransi,
mempererat interaksi, memberikan informasi dan advokasi/pendampingan dalam
mewujudkan Sikka yang Tercerahkan.
(6) Memberikan
kontribusi positif bagi ruang dinamika sosial di Sikka dalam mewujudkan Sikka yang Tercerahkan dengan
mengedepankan sikap kritis, analitis, rasional, demokratis dan proaktif dalam
menghadapi segala permasalahan/issu-issue strategis.
(7) Membangun
hubungan dan kerjasama konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat dan
pemerintah yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan local/kebudayaan dengan
tetap mempertahankan independensi.
(8) Membangun dan mengoptimalkan
jaringan kerja dengan berbagai organisasi atau institusi.
(9) Melaksanakan kegiatan-kegiatan
dalam berbagai Departemen sesuai dengan asaz dan visi KOMPPAS–SOSIALITY serta mewujudkan pribadi yang militan progresif dan profesional.
(10) Menanamkan dan memperjuangkan
nilai-nilai demokrasi, keadilan dan humanistik.
(11)
Usaha-usaha lain
yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk daerah dan
masyarakat.






0 komentar:
Posting Komentar
"Tumbuh Bangkit Pemuda Sikka"