Adapun
persyaratan pendaftaran tersebut yaitu:
1. Surat
permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Banten ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi, yaitu Ketua
dan Sekretaris;
2. Akta
pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
3. Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
4. Tujuan
dan program organisasi;
5. Surat
keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditandatangani oleh
Pendiri/Pimpinan Munas/Muswil/Musyawarah Tertinggi dalam organisasi tersebut;
6. Biodata
pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan
lainnya;
7. Pas
foto pengurus berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
8. Foto
copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
9. Surat
keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah, dan diketahui oleh Camat
Setempat (Asli);
10. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi;
11. Foto
kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama
(Permanen);
12. Keabsahan
kantor atau sekretariat orkemas atau dilampiri bukti kepemilikan, atau surat
perjanjian kontrak atau ijin pakai dari
pemilik/pengelola;
13. Surat
pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa:
a. Tidak
berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu;
b. Tidak
terjadi konflik kepengurusan;
c. Nama,
lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten
dan/atau hak cipta pihak lain;
d. Bersedia
menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
e. Bersedia
menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun;
f. Bertanggungjawab
terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang
di serahkan; dan
g. Tidak
akan melakukan penyalahgunaan surat keterangan terdaftar (SKT).
14. Rekomendasi
dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
15. Rekomendasi
dari kementerian atau SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang
memiliki kekhususan bidang kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
16. Rekomendasi
dari kementerian/lembaga dan /atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja
untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja;
17. Surat
pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya
mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.






0 komentar:
Posting Komentar
"Tumbuh Bangkit Pemuda Sikka"