Pages

Sabtu, 31 Mei 2014

Syarat-Syarat Pendaftaran Organisasi di Kesbangpol

Adapun persyaratan pendaftaran tersebut yaitu:
1.   Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi, yaitu Ketua dan Sekretaris;
2.      Akta pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
3.      Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
4.      Tujuan dan program organisasi;
5.     Surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditandatangani oleh Pendiri/Pimpinan Munas/Muswil/Musyawarah Tertinggi dalam organisasi tersebut;
6.  Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
7.      Pas foto pengurus berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
8.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
9.      Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah, dan diketahui oleh Camat Setempat (Asli);
10.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi;
11.   Foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama (Permanen);
12.   Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas atau dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak  atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
13.   Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa:
a.    Tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu;
b.    Tidak terjadi konflik kepengurusan;
c.  Nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel  yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain;
d.    Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
e.    Bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun;
f.     Bertanggungjawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang di serahkan; dan
g.    Tidak akan melakukan penyalahgunaan surat keterangan terdaftar (SKT).
14. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
15.   Rekomendasi dari kementerian atau SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
16.   Rekomendasi dari kementerian/lembaga dan /atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja;
17.   Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

"Tumbuh Bangkit Pemuda Sikka"